Sabtu, 29 September 2012

PENGERTIAN HUKUM BISNIS

Unsur-unsur Hukum
  1.  Perintah : yaitu peraturan yang dibuat oleh yang berwenang diberlakukan kepada individu dan masyarakat dimana setiap pelanggaran akan diberikan sanksi.
  2. Ijin : yaitu perijinan yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah kepada individu agar menjalankan ijin yang diajukannya.
  3. Janji : ketika seseorang berjanji kepada orang lain maka secara otomatis lahirlah sebuah hukum bagi mereka.
  4. Disediakan : yaitu hukum telah dibuat oleh otoritas untuk dipergunakan oleh warganya.
 Pengertian Hukum

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. ( menurut HMN. Poerwosutjipto)

Hukum = Kepentingan
Hukum = Norma / kaidah (sosial)

Pengertian Norma


Norma adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkahlaku dalam masyarakat agar tidak merugikn orang lain.

Norma terdiri dari :
  1. Norma yang berkaitan dengan aspek pribadi. Agama dan kesusilaan.
  2. Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antar pribadi. Sopan santun dan hukum. 
Tujuan Hukum

Menurut para ahli :

  1. Prof. Mr. Van Apledorn : hukum dibuat untuk mengatur pergaulan hidupmanusia secaradamai dan adil.
  2. E. Utrecht : hukum bertugas dan bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Sumber Hukum


  1. Undang-undang : adalah peraturan yang dibuat pemerintah atas persetujuan DPR.
  2. Yurisprudensi : adalah putusan hakim terhadap suatu persoalan yang belum ada undang-undangnya yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim lain dalam mengutus perkara yang sama.
  3. Kebiasaan : adalah perbuatan yang dilakukan terus-menerus dan berulang-ulang, mengandung nilai rohaniah diterima oleh masyarakat dan bila tidak dilakukan akan mendapat sanksi.
  4. Perjanjian : adalah peristiwa dimana pihak satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu. setiap perjanjian dibuat secara sah adalah hukum bagi mereka. (pasal 13.20 dan 13.38 KUH perdata)
  5. Perjanjian internasional : perjanjian antar negara.
  6. Doktrin (pendapat ahli) : karena keahliannya ia diminta berpendapat untuk memecahkan perkara tertentu.

Klasifikasi Hukum


Secara klasik atau umum :

  1. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan perorangan dan mengatur hubungan pemerintahan dengan warganya. Contoh : hukum pidana, hukum ketenagakerjaan, hukum investasi, hukum perbankan, pelanggaran HAM, dll.
  2. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain, antar personal. Contoh : hukum waris, orang, benda, perjanjian.

Pengertian Bisnis


Kata "Bisnis" itu sendiri diambil dari bahasa inggris "Bussines" yang berarti Usaha.

Bisnis adalah sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewakan.

Hakekat Bisnis

  1. Merupakan sarana pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  2. Adanya kepentingan antara pelaku bisnis dengan masyarakat.
  3. Adanya tujuan yang sama, yaitu keuntungan.
  4. Untuk memenuhi kepuasan hidup.
 Prinsip Bisnis
  1. Adanya kegiatan ekonomi.
  2. Adanya keuntungan yang menjanjikan
  3. Adanya kesepakatan para pihak.
  4. Adanya jaminan keamanan bagi pelaksanaan bisnis.
Hukum Bisnis

Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu dibidang produksi, distribusi / pemasaran dan perdagangan.

Jadi, Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan scara adil.

Dasar Diperlukannya Hukum Bagi kegiatan Bisnis

  1. Untuk memberikan kepastian hukum.
  2. Untuk memberikan kesebandingan hukum.
  3. Untuk melindungi kepentingan para pihak.

Tidak ada komentar: