Jumat, 25 Januari 2013

SISTEM EKONOMI



SISTEM EKONOMI INDONESIA

Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalisme :
1.      Suatu ideologi / paham yang percaya bahwa modal merupakan sumber utama untuk dapat menjalankan sistem perekonomian di suatu negara.
2.      Kapitalisme berpijak pada paham pentingnya peranan modal dalam kegiatan ekonomi.
3.      Sistem perekonomian diorientasikn kepada persaingan bebas di pasar internasional dengan tujuan akhir mampu menguasai modal

Ciri-ciri sistem ekonomi neoriberalisme :
1.      Bentuk baru dari paham ekonom pasar bebas yang mengkoreksi kelemahan yang terdapat pada sistem okonomi liberal.
2.      Berpijak pada paham pentingnya peranan modal dalam kegiatan ekonomi.
3.      Sistem perekonomian diorientasikan pada persaingan bebas di pasar internasional dan tujuan akhir akumulasi modal.

Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan :
1.      Demokrasi ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya peran serta rakyat beranjak dalam penguasaan modal atau penguasaan faktor-faktor produksi.
2.      Diorientasikan maksimalisasi partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan akhir pada kesejahteraan rakyat.
3.      Rakyat yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya perekonomian menguasai alam yang terkandung di dalam bumi maupun di atas bumi.
4.      Negara didirikan untuk mewakili kepentingan rakyat negara diamanati untuk menguwasai sumber-sumber ekonomi milik rakyat demi untuk kesejahteraan rakyat.

Ciri-ciri sistem ekonomi pancasila :
1.      Adanya peranan yang dominan dari koperasi dalam kehidupan ekonomi. Bila kegiatan ekonomi tidak efisien dilakukan koperasi maka akan dikerjakan oleh pemerintah. Bila kedua-duanya kurang efisien maka dilakukan oleh swasta.
2.      Semua bentuk usaha dalam ekoomi pancasila harus didasarkan pada azas kekeluargaan dan prinsip harmonisasi bukan pada azas kepentingan pribadi / golongan. Dalam menggerakkan roda perekonomian tidak semata-mata atasdasar pertimbangan ekonomi saja, tetapi juga pertimbangan moral. Ekonomi pancasila memiliki pandangan bahwa manusia bukan melulu ekonomis man tetapi juga sosial dan religius man.
3.      Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah kemerataan sosial.
4.      Memberikan prioritas utama pad terciptanya suatu perekonomian yang tangguh, struktur perekonomian yang seimbang.
5.      Pengandalan pada sistem disentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan disamping dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah kepada pekembangan ekonomi.

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Olehkarenanya secara makro semangat koperasi (kekeluargaan) hendaknya mendasari kegiatan ekonomi nasional. Sedangkan secara mikro (parsial) bangun usaha koperasi diterapkan pada semua sektor usaha yang melibatkan banyak orang di dalam kegiatannya.
Sistem ekonomi Indonesia tidak terlepas dari filsafah / pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila, maka pelaksanaan ekonomi Indonesia hendaknya mengacu kepada ketentuan pasal 23, 27, 33 dan 34 dari UUD 1945.
1.      Pasal 23. Mengemukakan hak budget bagi DPR, merupakan hak rakyat untuk menentukan nasib serta untuk cara hidupnya sendiri. Rakyat diwakili DPR berhak menentukan besarnya pajak yang dupungut serta penggunaannya.
2.      Pasal 27. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak tnpa membeda-bedakan golongan tertentu serta mempunyai kesempatan yang sama.
3.      Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
4.      Pasal 34. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara berdasarkan azas kemanusiaan.

Dari hal-hal tersebut diatas Indonesia menganut sistem ikonomi campuran yaitu mengandung unsur sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Ekonomi campuran melahirkan ekonomi pasaran sosial yaitu memungkinkan terjadinya persaingan bebas tetapi bukan persaingan mati-matian yang kuat memakan yang lemah. Campur tangan negara dalam bentuk BUMN dilakukan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mengatasi krisis, membantu golongan ekonomi lemah, pemerataan pendapatan serta mencegah konsentrasi yang terlalu besar di pihak swasta.

BUMN merupakan badan usaha yang dikenal dengan Public Enterprise yang mengandung 2 unsur penting, yaitu :
1.      Unsur pemerintah
2.      Unsur bisnis

Bentuk-bentuk BUMN meliputi :
1.      Perjan, dimana unsur publik lebih besar dari unsur bisnis.
2.      Persero, dimana unsur bisnis lebih besar dari unsur pemerintah.
3.      Perum, dimana unsur bisnis dan pemerintah seimbang 50%)

Yang membedakandengan BUMS maupun koperasi bahwa kedua unsur tersebut, baik kepentingan pemerintah maupun unsur bisnis akan selalu ada, walaupun bobotnya berbeda BUMD/BUMN merupakan produk politis karena pembentukannya diusulkan pemerintah dan disetujui oleh DPRRI.

BUMN mempunyai 3 tujuan :
1.      Public purpose
2.      Public ownership
3.      Public control

Tujuan utama pendirian BUMN yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional. Di negara berkembang public purpose merupakan dasar utama dari pendirian BUMN. Dengan demikian BUMN berbeda dengan BUMS yang semata-mata mencari keuntungan dalam bentuk memberi jasa.

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, maka ruangg lingkup kegiatan ekonomi dari masing-masing pelaku ekonomi sebagai berikut :
1.      Usaha negara menangani kegiatan sektor ekonomi yang paling bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2.      Usaha koperasi merupakan bentuk usaha yang tidak menyangkut kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak.
3.      Usaha swasta / perorangan terbuka pada sektor-sektor ekonomi bukan merupakan cabang produksi penting yang dikuasai negara / tidak menyangkut hajat hidup orang banyk serta tidak melibatkan banyak orang di dalam pelaksanaannya.

Dewasa ini peran BUMN dan BUMS lebih menonjol dibandingkan dengan koperasi. Oleh kesemuanya bangun koperasi masih membutuhkan iklim dan mekanisme sistem perekonomian tertentu yang memungkinkan ketiga sektor ekonomi tersebut dapat memerankan fungsunya masing-masing dengan seimbang dan saling berhubungan pada masa-masa mendatang.

Tidak ada komentar: