SISTEM EKONOMI INDONESIA
Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalisme :
1.
Suatu
ideologi / paham yang percaya bahwa modal merupakan sumber utama untuk dapat
menjalankan sistem perekonomian di suatu negara.
2.
Kapitalisme
berpijak pada paham pentingnya peranan modal dalam kegiatan ekonomi.
3.
Sistem
perekonomian diorientasikn kepada persaingan bebas di pasar internasional
dengan tujuan akhir mampu menguasai modal
Ciri-ciri sistem ekonomi neoriberalisme :
1.
Bentuk
baru dari paham ekonom pasar bebas yang mengkoreksi kelemahan yang terdapat
pada sistem okonomi liberal.
2.
Berpijak
pada paham pentingnya peranan modal dalam kegiatan ekonomi.
3.
Sistem
perekonomian diorientasikan pada persaingan bebas di pasar internasional dan
tujuan akhir akumulasi modal.
Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan :
1.
Demokrasi
ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya peran serta rakyat beranjak dalam
penguasaan modal atau penguasaan faktor-faktor produksi.
2.
Diorientasikan
maksimalisasi partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan akhir
pada kesejahteraan rakyat.
3.
Rakyat
yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya perekonomian menguasai
alam yang terkandung di dalam bumi maupun di atas bumi.
4.
Negara
didirikan untuk mewakili kepentingan rakyat negara diamanati untuk menguwasai
sumber-sumber ekonomi milik rakyat demi untuk kesejahteraan rakyat.
Ciri-ciri sistem ekonomi pancasila :
1.
Adanya
peranan yang dominan dari koperasi dalam kehidupan ekonomi. Bila kegiatan
ekonomi tidak efisien dilakukan koperasi maka akan dikerjakan oleh pemerintah. Bila
kedua-duanya kurang efisien maka dilakukan oleh swasta.
2.
Semua
bentuk usaha dalam ekoomi pancasila harus didasarkan pada azas kekeluargaan dan
prinsip harmonisasi bukan pada azas kepentingan pribadi / golongan. Dalam menggerakkan
roda perekonomian tidak semata-mata atasdasar pertimbangan ekonomi saja, tetapi
juga pertimbangan moral. Ekonomi pancasila memiliki pandangan bahwa manusia
bukan melulu ekonomis man tetapi juga sosial dan religius man.
3.
Adanya
kehendak sosial yang kuat ke arah kemerataan sosial.
4.
Memberikan
prioritas utama pad terciptanya suatu perekonomian yang tangguh, struktur
perekonomian yang seimbang.
5.
Pengandalan
pada sistem disentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan disamping dengan
perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah kepada pekembangan ekonomi.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan, bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Olehkarenanya
secara makro semangat koperasi (kekeluargaan) hendaknya mendasari kegiatan
ekonomi nasional. Sedangkan secara mikro (parsial) bangun usaha koperasi
diterapkan pada semua sektor usaha yang melibatkan banyak orang di dalam
kegiatannya.
Sistem ekonomi Indonesia tidak terlepas dari filsafah /
pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila, maka pelaksanaan ekonomi Indonesia
hendaknya mengacu kepada ketentuan pasal 23, 27, 33 dan 34 dari UUD 1945.
1.
Pasal
23. Mengemukakan hak budget bagi DPR, merupakan hak rakyat untuk menentukan
nasib serta untuk cara hidupnya sendiri. Rakyat diwakili DPR berhak menentukan
besarnya pajak yang dupungut serta penggunaannya.
2.
Pasal
27. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak tnpa
membeda-bedakan golongan tertentu serta mempunyai kesempatan yang sama.
3.
Pasal
33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
4.
Pasal
34. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara berdasarkan azas
kemanusiaan.
Dari hal-hal tersebut diatas Indonesia menganut sistem
ikonomi campuran yaitu mengandung unsur sistem ekonomi liberal dan sistem
ekonomi sosialis. Ekonomi campuran melahirkan ekonomi pasaran sosial yaitu
memungkinkan terjadinya persaingan bebas tetapi bukan persaingan mati-matian
yang kuat memakan yang lemah. Campur tangan negara dalam bentuk BUMN dilakukan
untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mengatasi krisis, membantu golongan
ekonomi lemah, pemerataan pendapatan serta mencegah konsentrasi yang terlalu
besar di pihak swasta.
BUMN merupakan badan usaha yang dikenal dengan Public
Enterprise yang mengandung 2 unsur penting, yaitu :
1.
Unsur
pemerintah
2.
Unsur
bisnis
Bentuk-bentuk BUMN meliputi :
1.
Perjan,
dimana unsur publik lebih besar dari unsur bisnis.
2.
Persero,
dimana unsur bisnis lebih besar dari unsur pemerintah.
3.
Perum,
dimana unsur bisnis dan pemerintah seimbang 50%)
Yang membedakandengan BUMS maupun koperasi bahwa kedua unsur
tersebut, baik kepentingan pemerintah maupun unsur bisnis akan selalu ada,
walaupun bobotnya berbeda BUMD/BUMN merupakan produk politis karena
pembentukannya diusulkan pemerintah dan disetujui oleh DPRRI.
BUMN mempunyai 3 tujuan :
1.
Public
purpose
2.
Public
ownership
3.
Public
control
Tujuan utama pendirian BUMN yaitu sebagai alat untuk mencapai
tujuan nasional. Di negara berkembang public purpose merupakan dasar utama dari
pendirian BUMN. Dengan demikian BUMN berbeda dengan BUMS yang semata-mata
mencari keuntungan dalam bentuk memberi jasa.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, maka ruangg lingkup kegiatan
ekonomi dari masing-masing pelaku ekonomi sebagai berikut :
1.
Usaha
negara menangani kegiatan sektor ekonomi yang paling bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
2.
Usaha
koperasi merupakan bentuk usaha yang tidak menyangkut kepentingan negara dan
hajat hidup orang banyak.
3.
Usaha
swasta / perorangan terbuka pada sektor-sektor ekonomi bukan merupakan cabang
produksi penting yang dikuasai negara / tidak menyangkut hajat hidup orang
banyk serta tidak melibatkan banyak orang di dalam pelaksanaannya.
Dewasa ini peran BUMN dan BUMS lebih menonjol dibandingkan
dengan koperasi. Oleh kesemuanya bangun koperasi masih membutuhkan iklim dan
mekanisme sistem perekonomian tertentu yang memungkinkan ketiga sektor ekonomi
tersebut dapat memerankan fungsunya masing-masing dengan seimbang dan saling
berhubungan pada masa-masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar